Reformasi tata kelola kekayaan negara diperlukan agar sumber-sumber kekayaan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah yang diperlukan dalam rangka reformasi tata kelola kekayaan negara adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara dan pembentukan lembaga Otoritas Pengelolaan Kekayaan Negara (OPKN).
Hal tersebut diungkapkan dalam acara “Seminar dan Bedah Buku Seri Tata Kelola Kekayaan Negara: Reformasi Tata Kelola Kekayaan Negara untuk Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Inklusif” yang diselenggarakan Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI pada Rabu (5/10/2016) di Ruang Apung, Perpustakaan Pusat UI, Depok.
Buku Seri Tata Kelola Kekayaan Negara merupakan karya Doli D. Siregar, penilai senior dan konsultan properti. Seri buku ini terdiri dari tujuh judul buku yakni Kekayaan Negara dan Masa Depan Bangsa; Kekayaan Negara Siapa Punya Siapa Kuasa; Redistribusi Aset dan Ekonomi Kerakyatan; Desentralisasi Ekonomi dan Pembangunan Daerah; Otonomi dan Pengelolaan Aset Daerah; Membangun Daerah, Membangun Masa Depan Indonesia; dan Transformasi Perusahaan Negara Kelas Dunia.
Acara ini dibuka dengan sambutan Dekan FISIP UI, Dr. Arie Setiabudi Soesilo,M.Sc. Pada sesi bedah buku menghadirkan tujuh pembicara yang masing-masing pembicara membahas satu judul buku karya Doli D. Siregar. Para pembahas buku tersebut antara lain Prof. Rhenald Kasali; Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.; Dr. Achyar Yusuf Lubis; Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.; Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.; dan Dr. Prabawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.
Dalam Seri Buku Tata Kelola ini, dibahas persoalan pengelolaan sumber-sumber kekayaan ekonomi bangsa. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut menjadi sumber daya ekonomi yang tak terhingga nilainya bagi Bangsa Indonesia. Namun, sayangnya, sumber daya ekonomi tersebut belum dikelola secara benar dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Memang ada kemajuan. Namun, pencapaian Indonesia saat ini masih jauh dari yang semestinya jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya ekonomi yang dimiliki. Sementara pembangunan ekonomi Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan pencapaian negara-negara lainnya.
Selain pertumbuhan dan perkembangannya tidak maksimal, juga telah terjadi ketidakmerataan dalam penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Terjadi kesenjangan yang cukup lebar baik dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi maupun pembangunan. Tercatat, lebih separuh dari seluruh kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai satu persen populasi. Kesejahteraan sosial yang sesungguhnya belum hadir di tengah gencarnya pembangunan nasional. Betapa telah sampai pada tahap mengerikan kesenjangan ekonomi yang terjadi.
Kondisi-kondisi tersebut tercipta lantaran telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi selama ini. Setidaknya, sumber daya ekonomi yang ada belum dikelola dengan benar dan dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, sedikitnya ada dua hal yang diperlukan.
Pertama, reformasi tata kelola kekayaan negara, dalam hal ini adalah sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi aset, bukan dalam pengertian bagi-bagi aset negara, melainkan memberikan akses yang sama, atau seluas-luasnya, kepada para pelaku ekonomi kerakyatan terhadap sumber daya ekonomi nasional berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan.
Dengan reformasi tata kelola kekayaan negara, maka seluruh sumber daya ekonomi akan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan redistribusi aset, maka kesenjangan dan ketimpangan ekonomi dapat diatasi karena masyarakat dan para pelaku ekonomi kerakyatan diberi akses yang luas terhadap sumber daya ekonomi nasional.