Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut pengumuman hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada 27 November 2024 akan disampaikan paling lambat 15 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menuturkan, pengumuman hasil Pilgub usai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota.
Dia mengatakan saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pleno hasil rekapitulasi.
Sejak kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno hasil rekapitulasi. Hingga kini pleno tingkat kecamatan masih terus berjalan. Setelah itu pengumuman hasil resmi pilkada tingkat kabupaten/kota se-Lampung akan disampaikan Pada 12 Desember mendatang kata dia